Pemberitahuan bagi CPDB tahun Pelajaran 2024/ 2025
Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024*
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
- Jalur Prestasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Pengajuan Akun & Verifikasi KK dengan mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Cek Status dan KK dengan mengecek status verifikasi pada menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang
- Aktivasi Token dengan melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta dan Token.
- Pemilihan Sekolah
- Memantau Hasil Seleksi
- Lapor Diri dengan mengakses laman http://ppdb.jakarta.go.id, melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri,. login mengisi nomor peserta dan Password, mencetak tanda bukti lapor diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar